Organisasi
Internasional adalah bagian dari aktor Hubungan Internasional selain dari
negara sebagai aktor utama dalam HI. Memang konsep OI didasari oleh konsep
liberalisme yaitu Neoliberalisme Institusionalisme yang memandang bahwa sistem
internsional yang anarki akan tertata dan mencegah terjadinya perang dan
meningkatkan kerjasama, interdependensi dan perdamaian diwadahi oleh institusi
yaitu OI. Akan tetapi dalam konsep realisme yang dikenal dengan aktor negara
sebagai aktor rasional (rational actor)
karena negara sebagai aktor yang mempunyai kapabilitas dan juga power yang memengaruhi sistem
internasional yang anarki. Konsep yang mengakui sedikit dari konsep Neolib inst
adalah dari konsep neorealisme yang melihat bahwa sistem internasional yang
anarki memengaruhi negara untuk mempertahankan keamanan dan kekuatan negara dan
kekuatan hegemoni diganti dengan kekuatan aliansi (collective security).
Contoh dalam
studi kasus implementasi dalam konsep aliansi dalam neorealisme adalah NATO (North Atlantic Treaty Organization) atau
disebut Pakta Pertahanan Atlantik Utara. Fungsi dan tujuan NATO adalah
mempertahankan dan menciptakan keamanan dari hegemoni pengaruh sosialis komunis
Uni Soviet sebagai negara rivalnya. Dalam konsep Aliansi dijelaskan, aliansi
hanya terbentuk jika adanya ancaman nyata dan ancaman bersama dari negara lain.
Sebagaimana dalam contoh pada dibentuknya NATO pada tahun 1949 (awal perang
dingin), ancaman nyata dan bersama bagi Amerika Serikat dan Eropa Barat yaitu
Uni Soviet. bukan hanya itu saja, sifat dari NATO diamati dan dianalisis melihat
dari sudut pandang studi strategis yang melihat dari ancaman tradisional yang
bersifat militer. Akan tetapi, pada paska perang dingin dengan ditandai oleh
runtuhnya Uni Soviet dan aliansinya Pakta Warsawa, maka NATO dan AS sebagai
pemenang dalam perang dingin dengan ideologi liberalisme demokrasi sebagaimana
dalam Francis Fukuyama ‘The end of
history’. Seharusnya NATO pun dalam konsep aliansi sudah bubar karena
ancaman nyata dan bersama yaitu Uni Soviet. Akan tetapi, dalam kenyataannya sampai
saat ini NATO masih tetap eksis dan bahkan. Di tahun 2020, NATO memperluas
keanggotaannya yaitu dengan adanya Makedonia Utara (North Macedonia) (NATO, 2020b).
Dengan demikian
sesuai dengan pertanyaan dari tugas ini “Relevankah NATO saat ini? dan bila
masih relevan, apa yang membuatnya demikian?. Untuk menjawab persoalan ini,
penulis menganalisis dalam konsep teori Organisasi Internasional yaitu
Institusionalisme, Fungsionalisme, dan Neo-Fungsionalisme. Sebelumnya, sesuai
dengan kedua pertanyaan tersebut dan menaganalisnya dengan konsep, maka penulis
mengamati ada beberapa faktor mengapa NATO masih eksis sampai saat ini.
Faktornya yaitu sistem internasional, faktor ini
yang menentukan bagaimana dinamika sistem internasional yang anarki memengaruhi
pola interakasi aktor hubungan internasional khususnya negara. Pada masa perang
dingin, kekuatan kutub sistem internasional bersifat bipolar (AS ‘blok barat’
dan Uni Sovet ‘blok timur’) , dan fenomema dan isu yang dominan dalam hubungan
internasional adalah konsep tradisional dan ancaman tradisional dari (studi
keamanan militer). Hal itu memang pada masa itu, persaingan heggemoni antara AS
dan Uni Soviet sebagai pemenang Perang Dunia II dan menjadikan kedua negara
tersebut sebagai negara superpower,
maka karena hal itu menyebabkan AS dan Soviet memberikan pengaruhnya terutama
dalam ideologi, karena AS dan Soviet sama-sama berkompetisi dan takut sama lain
yang akan berdampak pada perang nuklir, maka AS dan sekutunya (Eropa Barat)
membuat aliansi pakta pertahanan yaitu NATO untuk membendung hegemoni Uni
Soviet dengan paham sosialis komunisnya dan kekuatan militernyapada tahun 1949 (NATO, 2020a).
Akan tetapi setelah Uni Soviet bubar dan berakhirnya
perang dingin, maka konsep sistem internasional berubah dari bipolar antara
AS-Soviet menjadi multipolar dengan banyak munculnya negara-negara ketiga yang
mulai dominan. Munculmya Globalisasi yang menggeser pola integrasi kawasan yang
sebelunnya aliansi yang dinilai usang, maka konsep integrasi kawasan yang
disebut dengan regionalisme. Buktinya adalah muncul regionalisme Uni Eropa, Association of Southeast Asian Nations (ASEAN),
Asian Pacific Economic Cooperations. Mendorong
NATO mengubah implementasi dalam aliansinya, namanya tetapi aliansi namun,
konsep implementasinya memperluas konsep keamanan dalam NATO, alhasilnya adalah
NATO sejak World Trade Center (WTC)
9/11 maka NATO selain aliansi disbeut sebagai Collective defense. Memang masih ada unsur aliansi, akan tetapi
aliansi sebatas melihat dari ancaman tradisonal, sedangkan collective defense melihat interpretasi NATO bahwa ancaman
bukan tradisional saja, tetapi ancaman on-tradsional seperti terorisme dan
genosida. Maka inilah NATO sebagai peacemaking,
peace buiding,peacekeeping. NATO membantu dalam pengentasan ancaman
non-tradisional tersebut seperti Sebrenica
War (Bosnis-Serbia 1992-1995), dan terakhir pembebasan Samudera Hindia atas
kemenangan melawan perompak Somalia pada tahun 2019 (NATO, 2020a).
Selain itu, dalam konsep fenomena HI yang sudah
dijelaskan sebelumnya di paragraf sebelumnya, konsep keamanan sudah memeperluas
isu permasalahan keamanan. Bersamaan dengan berakhirnya perang dingin, Barry
Buzan mengatakan bahwa keamanan bukan sebatas keamanan dari peran negara
sebagai aktor rasional, tetapi keamanan manusia merupakan jantung dalam
keamanan negara juga, tanpa ada manusia, negara tidak dapat berdiri. Sehingga
konsep dari Buzan menjasikan keamanan menjadi holistik yaitu kemanan sosial,
keaamanan militer, kemaanan politik, keamanan ekonomi, keamanan lingkugan, dan
keamanan sosial. Pada paska perang dingin ini, maka banyak ancaman
non-tradisional seperti genosida, konflik etnis, dan terorisme. Sehingga memengaruhi
aktor HI khususnya NATO yang mengurusi keamanan yang bersifat seperti
non-tradisional.
Terakhir adalah peran dari negara inti atau big position of major power dari
negara-negara besar seperti AS. AS yang masih menjadi neagra superpower menjadi faktor NATO masih survive dan relevan saat ini dan
bersamaan dengan sukuritisasi keamanan internasional dari AS yaitu memerangi
terorisme, maka NATO pun memperluas agenda atau ancamannya bukan dari negara
lagi, melainkan dari ancaman non-tradisional yaitu terorisme. Maka itulah, NATO
dalam agendanya memerangi terorisme ISIL(ibid. 2020a, sec. A New Approach
for a New History).
Maka dari itu, penulis menganalisis dan menilai
bahwa faktor-faktor tersebut menajdi NATO masih bertahan sampai saat ini dan
masih relevan, karena NATO menyadari bahwa keamanan bukan keamanan tradisional
saja, tetapi keamanan non-tradisional yang sifatnya menciptakan keamanan
manusia. Maka tidak salah NATO melakukan intervensi kemanusiaan seperti perang
Sebrenica, Afganistan, Sudan, dan Samudra Hindia (Hybrid Aspect) dan juga pandemi Covid-19 yang dikatakan oleh NATO sebagai ancaman keananan manusia.
Akan tetapi apa yang memperkuat NATO masih relevan, penulis menaganalisis NATO
dari konsep fungsionalisme dan neo-fungsionalisme.
1.
Fungsionalisme
Konsep fungsionalisme adalah konsep yang
dikembangkan oleh David Miltrany. Teori ini merupakan kritikan dari teori
institusionalisme yang bersifat statis yang artinya peran institusi dalam OI
hanya sesuai pada prinsip dan norma yang dibuat dari hasil kerjasama
internasional tanpa mengindahkan faktor luar yaitu kebutuhan dalam menangani
permasalahan isu dan dunia internasional yang semakin kompleks sesuai dengan
dinamika zaman. Maka fungsionalisme hadir untuk mengembangkan dan memperbaiki
peranan OI yang sebelumnya institusionalis. Asumsi utama fungsionalisme adalah
bahwa perkembangan OI dan pelaksanaan OI dalam menjalankan aturan yang didasari
oleh norma dan prinsip harus sesuai dengan tuntutan guna memnuhi kebutuhan dasar
umat manusia dari aspek politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan
kata lain atas tuntuntan dinamis teknis dari fungsi OI bagi negara anggota
karena sistem internasional yang sifatnya dinamis.
Pada NATO konsep fungsionalisme memang NATO relevan
dalam saat ini, karena awalnya ditandai oleh perubahan konsep dari alliance defensive menjadi detente pada tahun 1960. Dan pada tahun
1997 atas dari dinamika sistem internasional yang bergeser dari highpolitics ke low politics. Maka NATO membentuk fondasi baru yaitu membentuk
kerangka keamanan pan-Eropa, memperluas aliansi bersama dengan eropa tengah,
timur, dan Asia Tengah untuk menciptakan stabilitas fndamental, demokrasi, dan
integrasi Eropa. Maka dibentuk Euro
Atlantic Partnership Council pada tahun 1997. Selain itu, NATO mengubah
orientasi dalam meningkatkan keamanan dengan menggunakan konsep resolusi
konflik seperti yang dijelaskan sebelumnya di atas, memerangi ancaman
non-tradsional seperti terorisme, genosida, dan bahkan cyber attack dari dunia internet. Collective defense dari konsep
aliansi klasik pada masa perang dingin yang menjadikan NATO relevan dalam era
kontemporer ini(NATO, 2020a).
2.
Neo-Fugsionalisme
Konsep neo-fungsionalisme adalah konsep dari
pengembangan dari funsgionalisme, konsep ini menjelaskan teknis dari
perkembangan OI tanpa memiliki manfaat secara kuat kepada masyarakat
internasional sesuai kebutuhan internasional. teori neo fungsionalisme
mengindahkan peran politik dalam peran teknis dalam menjalankan OI karena
dengan adanya peran politik, maka dapat memengaruhi masyarakat internasional
dan aktor lainnya karena sifat politik adalah memberikan pengaruh untuk
mencapai kepentingannya yaitu kerjasama dan perdamaian dalam OI. Sehingga peran
OI menjadi punya kegiatan politis yaitu agenda politik.
Agenda politik dalam NATO yang memang sebenarnya
bukan merupakan dalam krtieria elemen dari keamanan tradisional khususnya NATO
adalah gender. Gender yang menjadi isu dalam fenomena HI dalam feminisme, banyak
memengaruhi dalam konsep OI terutama dalam NATO, tuntutan oleh perkembangan feminisme
yang semakin pesat, menyebabkan peran wanita harus menjadi bagian dalam
keamanan tradisional dan manusia. Perempuan dapat berkontribusi menjadi tentara
NATO dalam menciptakan resolusi konflik dan stabilitas keamanan. Dengan
demikian agenda politis dari gender ini
menjadikan agenda dalam agenda NATO. Sehingga pada tahun 2017 NATO membuat
jargon dan hastag berasamaan dengan Hari Perempuan Internasional yaitu #beboldforchange (NATO, 2020b).Agenda ini yang berisi bagaiman partisipasi
perempuan dalam kesetaraan gender di bidang militer. Memang aga cenderung
berbeda dari konsep NATO yang OI keamanan namun karena keamanan mencakup aspek
kehidupan manusia maka, isu gender
dan humanitariam menjadi bagian dari aggenda dan permsalahan NATO.
Kesimpulan
NATO memang dinilai dan dianalis
menurut penulis relevan di era saat ini, dan apa yang membuatnya relevan karena
dari sistem internasional yang bergeser dari aliansi ke regionalisme, perluasan
konsep keamanan, munculnya isu non-tradisional dalam HI, dan konsep
fungsionalisme dan neo-fungsionalisme yang menjadi penguat bahwa NATO dinilai
masih relevan dai era kontemporer ini. memang selain dari itu juga, dari peran
negara besar khusunya Amerika Serikat yang masih bertahan dan menjadi pemenang
dalam perang dingin. Sehingga kekuatan penyangga dalam NATO masih besar dan
survive. Juga perluasan NATO dalam agenda menjadi resolusi konflik untuk
menciptakan demokrasi, stabilitas, dan keamanan manusia. Maka NATO menurut
penulis bukan dinilai sebagai Aliansi lagi, melanikan security community karena nilai-nilainya sudah menciptakan
stabilitas dan perluasan dalam konsep keamanan manusia sebagaimana dalam 5
elemen keamanan manusia dari Barry Buzan.
NATO menilai bahwa dengan pengaruh
perubahan dari sistem internasional, bahwa fenomena keamanan bukan sebatas
hanya ancaman nyata yang bersifat militeristik dari negara, tetapi ancaman
laten bisa menjadi nyata dan aktorya bukan dari negara saja, tetapi juga
individu, seperti halnya pada studi kasus WTC 9/11 dan juga dari sekuritisasi
dari AS yang menjadikan terorisme sebagai ancaman non-tradisional yang
mengancam global. Dengan demikian dari pengaruh kuat AS sebagai superpower dan juga bagian dari NATO,
maka tidak salahnya NATO masih relevan digunakan pada era kontemporer ini.
bahkan agenda NATO dan misinya bukan berperang tradisional negara, melainkan
melawan ancaman tradisional seperti terorisme dan genosida di negara konflik
(Perang Sebrenica Bosnia-Serbia 1992-1995). NATO juga dinilai sebagai OI security commuity karena sebagai
resolusi konflik dan sebagai penstabil dan penyeimbang keamanan di Wilayah
Eropa dan bahkan Internasional.
Referensi :
NATO. (2020a). NATO - Declassified: A short history of NATO.
Diambil 22 April 2020, dari www.nato.int website:
https://www.nato.int/cps/en/natohq/declassified_139339.htm
NATO. (2020b). What is NATO? Diambil 22 April 2020, dari
www.nato.int website: https://www.nato.int/nato-welcome/index.html
Comments
Post a Comment